Ini Dia Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat Ditangkap Polda Kepri

  • Whatsapp
Kabid Humas Polisi Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol S Erlangga

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kabid Humas Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau Kombes Pol. Erlangga membenarkan telah menangkap tersangka kasus korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Benar,” ujar Erlangga saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam kasus tersebut Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri AN, Direktur PT Sumber Tenaga Baru inisal YN dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial MY.

“Dua tersangka MY dan YN sudah diamankan,” ucapnya.

Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.

Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.

Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.*

Pos terkait

Comment