Anak Wali Kota Tanjungpinang Melenggang ke Senggarang

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra M. Apriyandi dipastikan melenggang ke DPRD Tanjungpinang, Senggarang, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas perkara dugaan money politik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya masih belum menerima keputusan resmi dari PT Pekan Baru.

Bacaan Lainnya

Namun, kata dia, berdasarkan direktori putusan Mahmakah Agung (MA) terdakwa Apriyandi divonis bebas.

“Kami sudah coba masuk ke website Mahkamah Agung memang ada perkara tersebut, kami dari PN Tanjungpinang dapat memastikan bahwa putusan tersebut sudah di uplod PT ke sistem, sehingga kami yakini putusan tersebut dapat dipercaya,” ujarnya di PN Tanjungpinang, Rabu (3/7).

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan

Menurutnya, putusan vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Untuk perkara pemilu cukup di Pengadilan Tingg, tidak ada upaya lain lagi,” katanya.

Sebelumnya, PT Pekanbaru mengabulkan banding Caleg Gerindra M. Apriyandi yang sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.

Vonis bersalah PN Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 dibatalkan oleh PT Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dolman Sinaga didampingi hakim Hasmayetti dan Tahan Simamora, Rabu (3/7).

PT Pekanbaru memutuskan terdakwa M. Apriyandy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

“Membebaskan terdakwa M. Apriyandi dari segara dakwaan,” bunyi amar putusan dikutip di website resmi Mahkamah Agung.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut diminta memulihkan hak-hak terdakwa M. Apriyand, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.*

Pos terkait

Comment