8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis Berbeda

  • Whatsapp
Delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar moderen Natuna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa dari Kejati Kepri

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINNG. Sidang kasus korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna dengan delapan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/4). Sidang tersebut dalam agenda pembacaan putusan.

Delapan terdakwa yakni Minwardi, Z Hari, Dimas Adi Prasetyo, Lukman Hadi, Muhammmad Assegaf, Muhammad Basyir Idris, Nur Syamsi Tridiatmo dan Dwi Adi Prasetio.

Bacaan Lainnya

Ketua majlis hakim Iriaty Khairul Ummah mengatakan delapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meraka divonis bervariasi oleh majlis hakim dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum dari Kejati Kepri IG Punia dan Sukamto.

Terdakwa Minwardi mantan Kepala Dinas PU Natuna divonis 8  tahun penjara, terdakwa Z Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Dimas Adi Prasetyo divonis 5 tahun penjara, terdakwa Lukman Hadi divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Muhammmad Assegaf divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Basyir Idris divonis 4 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 70,8 Juta, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan satu tahun tiga bulan penjara.

Terdakwa Nur Syamsi divonis 4 tahun penjara dan terdakwa Dwi Adi Prasetio divonis lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, delapan terdakwa juga divonis membayar denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan.  Putusan berbeda tersebut, karena beberapa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Terhadap putusan tersebut, kedelapan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar.

Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015.

Total anggarannya sebesar Rp 36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 26 miliar pada 2015. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment