Yatir Akui Terima Uang Rp2 Miliar, Digunakan Untuk Kampanye

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhammad Yatir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/2), Yatir mengaku menerima uang Rp2 Miliar dari membantu pengurusan kuota rokok.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Demokrat ini mengaku membantu pengurusan kuota rokok untuk PT Mega Tama sebanyak 2 ribu karton.

“Saat itu saya di telepon keponakan saya Hendrik, untuk bertemu dengan Bupati Bintan lewat Saleh, jadi minta tolong ke saya untuk bertemu Apri dan Saleh,” ucap Yatir.

Menurutnya, Hendrik merupakan koordinator dari PT Mega Tama tersebut. Setelah dihubungi keponakannya itu, ia langsung menyampaikan kepada terdakwa Apri bahwa PT. Mega Tama ingin bertemu.

Selanjutnya, ia bersama pihak perusahaan PT. Mega Tama bertemu terdakwa Apri di Jakarta. Dalam pertemuan itu Apri menyampaikan bos Rokok PT. Mega Tama agar ikuti aturan yang ada.

“Sehingga dari pertemuan itu, disepakati tahun 2016 dapat seribu kuota, tahun 2018 dapat kuota dua ribu karton untuk PT. Mega Tama, mungkin karena dapat pembagian kuota, saya dapat Rp 2 Miliar dari Hendrik,” ujarnya.

Uang tersebut diterima secara bertahap pada 2017 hingga 2018. Menurutnya, uang itu diterima sebelum adanya penetapan kuota rokok untuk PT Mega Tama.

Ia mengaku uang itu bukan dari fee telah membantu pengurusan kuota rokok PT Mega Tama. “Itu saya pinjam,” katanya.

Pos terkait

Comment