Warga Toapaya Ditangkap Polisi, 3 Gram Sabu Turut Diamankan

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu 1 Juni 2020 (Foto: Sahrul)

BAROMETEREAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang warga Toapaya, Bintan inisial AP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Senin (29/6) kemarin.

Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu 3 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu berawal laporan dari masyarakat bawa di kebun Kilometer 15 arah Senggarang sering menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA : Viral di Medsos, Komplotan Pencuri di Apotek Kimia Farma Tanjungpinang Ditangkap

“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/7).

Dia mengatakan, tersangka mengakui barang haram tersebut dipakai sendiri yang dibeli dari pelaku inisial X (Buronan).

“3 gram sabu dibeli dengan harga Rp 1 Juta,” ucapnya.

BACA : Pencucian Uang Hasil Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 atau Pasal 114 ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment