Wajib Tau! Kriteria Wajib Antigen di Titik Penyekatan Tanjungpinang-Bintan

  • Whatsapp
Ilustrasi rapid tes antigen (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tes antigen berbayar di titik penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan menjadi polemik. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya angkat bicara.

Koordinator Satgas COVID-19 Bidang Vaksinasi Riono mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) rapid tes antigen menjadi syarat perjalanan darat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau ada bahasa kewajiban antigen, iya. Kalau kewajiban untuk membayar tidak,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (15/7).

Ia menyampaikan, pihaknya kemudian berinisiatif menyediakan tes antigen ditempat penyekatan. Dikarenakan kekurangan tenaga kesehatan, maka pihaknya meminta bantuan atau bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini Kimia Farma untuk melakukan pemeriksaan tes antigen ditempat.

“Kalau memang tidak bisa menunjukkan bukti antigen, silahkan kembali,” ucapnya.

Karena, lanjutnya, selama penerapan PPKM Darurat masyarakat diharapkan tidak melakukan kunjungan dan harus tetap berada dirumah.

Sedangkan, warga yang berkerja di sektor kritikal ataupun esensial diperbolehkan keluar masuk Tanjungpinang tanpa harus menunjukkan bukti antigen dan hanya diminta menunjukkan bukti sudah divaksin dan surat keterangan bekerja dari unit kerja.

Demikian juga dengan petani atau pedagang yang ingin menjual hasil panen ke Tanjungpinang diperbolehkan masuk tanpa ada antigen.

“Tapi kalau mau masuk sebagai penjual baju, kan penjual baju di Tanjungpinang saja harus tutup, jadi memang tidak boleh masuk. Jadi ini harus kita pahami bersama,” jelasnya.

Selanjutnya bagi warga Bintan yang mau masuk tanpa tujuan jelas atau hanya untuk jalan-jalan itu dilarang masuk. Kalau pun nekat masuk harus menerima konsekuensi wajib tes antigen.

“Ini contoh, pak saya pengen makan KFC atau pengen makan di rumah makan di Tanjungpinang, itu tidak penting jadi tidak boleh masuk lah, karena Tanjungpinang lagi darurat dan kasus positif Tanjungpinang banyak,” ucapnya.

Berikut ini cakupan sektor kritikal, esensial, dan non-esensial :

Pos terkait

Comment