Wahyu Ditangkap Polisi di Kedai Kopi

  • Whatsapp
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengamankan satu pelaku penganiayaan salah satu karyawan Ozon Pub di Bintan Plaza, Angga.

Pelaku bernama Wahyu (28 tahun) ditangkap di salah satu kedai kopi di Batu 8 Atas, Tanjungpinang, Jum’at (22/2) sore.

Bacaan Lainnya

“Sudah diamankan di Polsek, status (Wahyu,red) sudah tersangka,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna kepada awak media usai pembukaan  Millenial Road Safety Festival di Gedung Daerah, Tepi Laut, Sabtu (23/2).

Menurutnya, korban tersebut bukan di tikam, tapi korban dipukul dengan mengunakan kayu. Pihaknya, telah mengamankan barang bukti kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Pihaknya, lanjut dia, tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, dari informasi awal pelaku ada tiga orang.

“Sampai saat ini belum ada pelaku lain, informasi awalnya ada tiga pelaku. Masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 354 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment