Berkas Kasus Dokter Tusuk Bidan Dilimpahkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas tahap dua kasus penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan tersangka dr. Yusrizal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (2/4).

Pelimpahan berkas oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dimaksudkan agar kasus ini bisa segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Tersangka dengan mengunakan baju kemeja ungu lengan panjang didampingi Penasehat Hukumnya Andi Muhammad Asrun tiba di Kejari Tanjungpinang sekira pukul 10.31 Wib.

Tersangka tidak berkomentar terkait pelimpahan tersebut langsung memasuki ruangan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Andi mengatakan, akan memberi keterangan setelah selesai pelimpahan berkas tahap kedua tersebut. “Nanti saya yang akan memberi konferensi pers,” katanya sembari memasuki ruangan jaksa.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah bidan Destriana Dewanti melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang lebih kurang enam bulan lalu.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga  kaki bidan W bengkak.*

Pos terkait

Comment