Delapan Orang Pelaku Penganiayaan Warga Kijang Diringkus Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus 8 tersangka pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap tiga orang di kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Kejadiannya berawal dari kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dengan korban akibat pengaruh minuman beralkohol.
Tidak sengaja pelaku bertemu lagi sama korban dan terjadilah pemukulan dan pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Akibat perkelaihan tersebut dua orang mngalami luka tusuk bagian perut dan punggung sedangkan satu orang lagi luka ringan,” ungkap Kapolaek Bintan Timur AKP Ulil Rahim kepada awak media sabtu.

Akibat penusukan itu, ketiga korban Arif, Komarudin dan Puja harus menjalani perawatan di RSUD Bintan.

Ulil mengatakan, 7 Pelaku diamankan di pelantar kampung Tokojo Kijang, sedangkan satu pelaku lainya di amankan Jumat 12 Februari 2021 di kawasan Tajungpinang.

“Dari tangan tersangka JB kita amankan barang bukti sebuah pisau ,kayu yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong,” ujar Ulil.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

“Para pelaku saat ini ditahan guna pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

AHMAD JAILANI

Pos terkait

Comment