Wahyu Beri Uang Kepada Panwascam Agar Memilih Caleg Garuda

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang pidana pemilu dengan terdakwa Wahyu Budianto menguak sejumlah fakta. Terungkap terdakwa memberikan tiga amplop kepada warga.  Dua diantaranya merupakan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Timur. Keduanya yakni Fadilah Hanum dan Syahrin.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6). Sidang tersebut digelar tanpa dihadiri terdakwa Wahyu Budianto (In Absencia).

Dalam sidang tersebut berawal pembacaan dakwaan oleh jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam saksi yakni Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin, Faridah Hanum, Syahrin, Dian Fadiansyah dan Eva Silvana.

Saksi Eva Silvana dalam persidangkan mengungkapkan, ia pertama kali dihubungi terdakwa Wahyu melalui pesan Whatsapp pada Senin, 14 April 2019.

Terdakwa menghubunginya karena ingin membagikan amplop supaya mendukung dan memilih caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Rantha Fauzi Sembiring.

“Saya langsung memberitahukan kepada komisioner Bawaslu. Kemudian (Bawaslu Tanjungpinang) melakukan investigasi,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Faridah Hanum mengatakan, dia bertemu dengan terdakwa di kediaman terdakwa Perumahan Residen Pinang Mas, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang pada Selasa, 15 April 2019.

“Saya menerima tiga amplop dari terdakwa,” katanya dalam persidangan.

Tiga amplop tersebut diminta diserahkan kepada saksi Dian Fadiansyah dan Syahrin. Uang diserahkan terdakwa kepada dirinya agar mendukung dan memilih Rantha.

“Uang peramplop 200 ribu. Amplop langsung saya serahkan ke komisioner,” ujarnya.

Selain uang, dia juga menerima kartu nama warna merah atas nama Rantha Fauzi Sembiring.

“Kartu nama berada diluar amplop,” katanya. Hal tersebut juga diungkap saksi Syahrian dan Dian Fadiansyah.

Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri dengan pasal 523 Ayat 2 Jo pasal 278 ayat 2 Huruf d Undang-Undang RI 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.*

Pos terkait

Comment