Sidang Pidana Politik Uang Tanpa Dihadiri Terdakwa

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perdana money politik atau politik uang dengan terdakwa Wahyu Budianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6).

Sidang dipimpin hakim ketua Sumedi didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Jhonson Sirait digelar tanpa dihadiri terdakwa (In Absencia).

Bacaan Lainnya

Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri dengan pasal 523 Ayat 2 Jo pasal 278 ayat 2 Huruf d Undang-Undang RI 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Usai pembacaan dakwaan, langsung dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Bawaslu Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang dan warga penerima uang dari terdakwa Wahyu Budianto.

Saksi Maryamah dari Bawaslu Tanjungpinang dalam persidangan mengatakan, kasus tersebut merupakan temuan dari Panwaslu Tanjungpinang Timur. Terdakwa membagikan uang kepada masyarakat.

“Kejadian dirumah terdakwa di Perumahan Pinang Mas, hari Selasa, 15 April 2019,” ujarnya.

Menurutnya, uang tersebut dibagikan ke masyarakat agar dapat memilih caleg DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur Rantha Fauzi Sembiring.

“Ada tiga amplop, masing-masing amplop 200 ribu,” ujarnya.

Dia mengatakan, uang yang dibagikan terdakwa pada masyarakat dilakukan pada masa tenang. Menurutnya, selama masa tenang peserta kampanye, tim kampanye dan partai politik dilarang melakukan aktifitas kampanye.

“Selain itu juga dilarang melakukan money politik,” katanya.

Sementara itu, saksi yang menerima amplop tersebut Fadilah Hanum mengatakan, menerima amplop dari saksi Wahyu. Dia menerima tiga amplop dan akan dibagikan kepada Syahrian dan Dian Fadiansyah.

Menurutnya, uang yang dibagikan terdakwa kepada dirinya agar dapat mendukung dan memilih Rantha.

Selain itu, saksi juga menerima kartu nama warna merah dengan nama Ranta Fauzi Sembiring. “Kartu nama berada diluar amplop,” katanya. Hal tersebut juga diungkap saksi Syahrian dan Dian Fadiansyah.

Sementara itu, ketua majlis hakim Sumedi mengatakan, karena sidang tanpa dihadiri terdakwa Wahyu, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa.

“Sidang kami tunda sampai Rabu, 19 Juni 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa,” tukasnya.

Pos terkait

Comment