Usai Jadi Tersangka, Kasus Ketua DPD Nasdem Akan Dihentikan?

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pidato rasis yang menetapkan Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto jadi tersangka, dikabarkan akan segera dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kabar penghentian tersebut setelah terjadi pertemuan antara Polisi, Lembaga Adat Melayu, empat pelapor dan Bobby Jayanto.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie membenarkan ada pertemuan tersebut. Hasil pertemuan itu meminta kasus Bobby dihentikan.

Kasat menyebutkan, alasan permintaan penghentian dalam rapat itu untuk kepentingan yang lebih besar yang mana sekarang tahun politik dan tersangka anggota dewan terpilih, sehingga apabila itu diteruskan bisa menimbulkan kegaduhan kedepannya.

“Dari rapat itu permintaan penghentian untuk kepentingan dan menghindari kedahuan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8).

Dia mengungkapkan, penghentian penyidikan itu tidak mudah yang mana ada mekanisme dan prosedur.

“Kita tidak mau masalah ini selasai tapi timbul masalah baru, penghentian itu bukan untuk Bobby namun untuk masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus anggota DPRD Kepri terpilih itu.

“Sampai saat ini kasus rasis masih proses sidik di Polres Tanjungpinang, statusnya masih tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan tersangka dari setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sudah berkeyakinan sudah memenuhi dua alat bukti untuk diproses lebih lanjut.

Dalam perkara ini ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat

Tersangka Bobby disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment