Unsur Pidana Terpenuhi, Caleg PSI Terancam 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kartu nama Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia yang dibagikan ke mahasiswa (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota terancam hukuman 2 tahun penjara karena diduga telah menyalahgunakan kampus untuk kepentingkan kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, dugaan kampanye di kampus tersebut sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana  serta dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan yang diambil setelah melakukan proses penyelidikan dan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca : Diduga Kampanye di Kampus, Begini Jawaban Caleg PSI

“Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/2).

Sementara itu, koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan bahwa usai melakukan pembahasan kedua, Bawaslu melakukan rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

“Maka pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Setiap Kabupaten Kota Harus Ada Perwakilan Gerindra

Dia mengatakan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg terduga tersebut terancam kena pidana pemilu.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

“Dengan sanksinya dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,” sambung Maryamah.

Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye.

Baca : Kodim Gelar Latihan Pengamanan Pemilu, Ini Tujuannya

Dia menambahkan, mahasiswa dan masyarakat semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu.

“Apa lagi Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat,” tukasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment