Transaksi Terlarang Dalam Kamar Hotel, Tiga Pria Ini Disergap Polisi

  • Whatsapp
Tiga pelaku ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri

“Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat.com, Selasa (5/11).

Bacaan Lainnya

Usai penangkapan tersebut, lanjutnya, tim mengeledah rumah masing-masing pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak lima bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok.

Kemudian, tiga bungkus sabu  seberat 15 gram dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam sepatu boad safety warna coklat, dua bungkus sabu serta sembilan belas butir Tablet  diduga ekstasi.

“Barang bukti diamankan tersebut diakui milik pelaku MTH,” ucapnya.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Redaksi

Pos terkait

Comment