Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus

  • Whatsapp
Caleg PSI Ranat Mulia Pardede

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Putusan PT tersebut, membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memebaskan Ranat dari dakwaan pidana pemilu berkampanye di kampus.

Ranat merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.

Bacaan Lainnya

Putusan PT tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam sidang banding tersebut diketuai Majlis Hakim Nurhaida Betty Aritonang dan Fakih Yuwono, Jalaludin sebagai hakim anggota.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima putusan banding dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede.

Dia mengatakan, terdakwa Ranat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan.

“Ranat Mulia Pardede pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain , disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujarnya, Selasa (2/4).

Pos terkait

Comment