Remaja Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Prabima Rahmatullah (22).

Selain itu, dia juga divonis membayar denda Rp 60 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Dia divonis bersalah karena sudah menyetubuhi korban inisial SR (17) sebanyak dua kali.

Ketua majlis hakim Sumedi didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak.

Terdakwa patut bersyukur putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang Destia Dwi Purnomo, sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Muhamamd Annur menyatakan menerima, demikian juga jaksa Destia.

Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, persetubuhan itu berawal, terdakwa berkomuniasi dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook pada 30 Maret 2019, untuk bertemu dan disetujui korban.

Kemudian terdakwa mengajak korban ke rumah orang tua angkat di Dompak hingga sore. Selanjutnya, korban mengajak terdakwa kerumah temannya yang tidak jauh dari rumah orang tua angkat terdakwa.

Dalam perjalanan menuju rumah teman korban, terdakwa melihat ada rumah kosong dan langsung memasukinya.

Dalam rumah tersebut, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak.

Kemudian terdakwa mengatakan akan betangungjawab jika hamil, sehingga korban menyetujui. Sehingga terjadi hubungan terlarang antara korban dengan terdakwa sebanyak dua kali.*

Pos terkait

Comment