Bawa Barang Terlarang, Pria Paruh Baya Ini Divonis Bersalah

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Suyanto alias Yanto terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 48,34 gram harus mengabiskan hari tuanya di dalam jeruji besi.

Dia divonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama sembilan tahun penjara denda Rp 1 Miliar, jika tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim Santonius Tambunan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (29/8).

Terdakwa patut bersyukur vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan.

Sebelumnya terdakwa dituntu 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Annur menyatakan pikir – pikir selama tujuh hari, begitu juga Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terlibat bisnis haram tersebut berawal pada saat Ijal (DPO) menghubungi terdakwa agar datang dari Lombok ke Batam, semua biaya transportasi akan di kirim oleh Ijal melalui kantor pos.

Setelah uangnya sampai kemudian terdakwa dari Lombok Menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat, Senin (29/4).

Setibanya di Jakarta terdakwa langsung menuju Jambi dengan menggunakan Bus, selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Batam dengan menggunakan kapal laut.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Ijal disalah satu kamar hotel di Batam. Namun, saat terdakwa mandi, Ijal pergi diam-diam dan meninggalkan terdakwa.

Ijal kemudian menelpon terdakwa untuk menyuruh ya pulang ke Lombok dengan membawa tas melalui Pelabuhan Roro Kijang.
Setibanya di Surabaya, Ijal menyuruh terdakwa bertemu dengannya dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya terdakwa dari Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban menuju Kijang dan menginap di wisma Nusantara, namun saat beristirahat anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan penggerebekan, dan terdakwa diamankan serta ditemukan barang bukti sabu 485,34 gram.

SAHRUL

Pos terkait

Comment