Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Barang Bukti 1 Kilo Sabu, Begini Kronologisnya!

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Fernando (Foto: Dok Barometerrakyat/Sahrul)

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi pelaku DW mengakui baru berangkat dari Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu melalui pelabuhan penyeberangan di Tanjung Uban dengan menyewa speedboat pengangkut TKI Ilegal.

Kemudian pelaku pulang dari Malaysia dengan membawa 1,5 Kilogram sabu dan 90 butir ekstasi. Pelaku pulang 1 Januari 2022 dengan menyewa kapal nelayan menuju Batam.

Bacaan Lainnya

“Untuk penyeberangan menuju Malaysia pelaku DW membayar Rp3.5 Juta, sedangkan pulang dengan kapal nelayan dibayar pakai sabu 1,10 one gram sabu,” ujarnya.

Pelaku juga mengakui sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia itu, ada sudah diserahkan kepada inisial RE.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RE di kosannya Jalan Pompa Air Gang Kampas, Kecamatan Bukit Bestari. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 13 paket sabu dan 3 butir ekstasi.

“Barang bukti ditemukan di plafon kosannya dan ada sebagian disimpan di lantai,” ucapnya.

“Dari ketiganya kita amankan barang bukti sabu 1 kilogram 31,88 gram dan 27 butir ekstasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment