Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Barang Bukti 1 Kilo Sabu, Begini Kronologisnya!

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Fernando (Foto: Dok Barometerrakyat/Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang wanita dan dua pria diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah setempat.

Ketiga pelaku yakni inisial ZA, DW dan RE. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Selasa (04/01) malam, personil menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita di Perumahan Pinang Merah Tanjungpinang Timur diduga memiliki dan menyimpan narkotika.

Dari informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita inisial ZA.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju dan Kasi Humas AKP Suprihadi menunjukkan barang bukti sabu dari penangkapan ketiga pelaku (Foto: Sahrul)

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan barang bukti satu butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.

“Kotak rokok ditemukan diatas pagar di depan rumah,” ujar Kapolres didampingi Kepala Satres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Kasi Humas AKP Suprihadi Hantono saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).

Ia menjelaskan, saat di interogasi wanita tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial DW.

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meminta pelaku ZA menghubungi DW untuk datang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah ZA, pelaku DW langsung dilakukan penangkapan.

“Dari penangkapan DW diamankan barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi,” ucapnya.

Pos terkait

Comment