PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

  • Whatsapp
Ilustrasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah di luar Jawa Bali (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata Menko Marves Luhut Panjaitan lewat konferensi pers dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Senin (16/8).

BACA JUGA:

Kabar Baik! Tanjungpinang Keluar dari Zona Merah

Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir.

Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.

BACA JUGA:

Strategi Wali Kota Tanjungpinang Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Di masa PPKM sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali.

Namun, daerah-daerah di luar Jawa-Bali harus lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment