Terdakwa Pemerkosaan Divonis Majelis Hakim 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa Ohammad Azhar (28) yang telah melakukan tindak pidana dengan memperkosa PA (14), di Vonis majelis hakim 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang-ulang pada anak dibawah umur PA (14) melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa Secara sah telah melakukan tindakan pidana, maka majelis hakim sepakat. Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar, subsidar satu bulan kurungan,” ungkap majlis hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/4)

Atas putusan majelis Hakim, Terdakwa Azhar yang di dampingi penasehat hukum, Iwa Susanti, dan Mirian, Jaksa Penutut Umum, menerima putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap perbuatan terdakwa Azhar berawal saat Terdakwa menghubungi PA melalui telepon seluler.Terdakwa Azhar meminta dijemput di Plantar II, lalu terdakwa dengan PA bertemu. PA diajak terdakwa ke Mal Ramayana.

Namun sampai di Mal Ramayana, Azhar beralasan ATM nya tertinggal di rumah kediamannya di Jalan Ganet. Azhar memaksa PA untuk mengikutinya mengambil ATM, PA enggan mengikuti Azhar ia meminta diantarkan pulang. Setelah dirayu PA akhirnya mau diajak ke Jalan Ganet.

Tiba-tiba, Azhar menghentikan sepeda motornya di semak-semak belukar. PA langsung meminta antar pulang. Namun, Azhar berusaha mencium PA, PA sempat memukul Azhar dan berusaha melarikan diri.

Rambut PA di jambak agar berhenti berlari, PA berhasil menangkap dan dipeluk. Kemudian, PA diperkosa. pemerkosaan ini diabadikan dengan handphone.

Azhar juga meminta agar PA melayani nafsu bejatnya sekali lagi. Pa lagi-lagi menolak. Akan tetapi, Azhar kembali memperkosa PA untuk kali kedua. Setelah selesai, Azhar memberikan kartu ATM May Bank miliknya. Tapi, PA menolak. Tangan PA diancam akan diinjak.

Akhirnya, PA masuk ke ATM dan mengambil Rp 400 ribu. Setelah itu, PA diantar pulang.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment