Terdakwa Pencabulan Divonis Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa Muhammad Yusuf (21) yang telah mencabuli R (16) yang yang tidak lain adalah Keponakan sendiri di Vonis 10 Tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan terdakwa Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang-ulang pada anak dibawah umur R (16) melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memvonis terdakwa Yusuf 10 tahun penjara dengan denda 1 milyar dan subsidar tiga bulan kurungan,” ungkap Windi Ratna Sari, Hakim Ketua , dan di dampingi hakim Anggota Aprizal dan Corpioner, Selasa (19/4)

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Muhammad Yusuf yang di dampingi Penasehat Hukum, Agung Wira Darma mengatakan akan melaksanakan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Bona Huta Sagala mengatakan fikir-fikir dulu atas putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan, pencabulan berawal saat R sedang membersihkan rumah sekitar pukul 10.00 wib, akhir September 2015 yang lalu. Pada saat yang sama Yusuf sedang berada dalam kamar, R diminta memijit Yusuf.

Saat memijit, Yusuf bertanya tentang keberadaan ibu R. Dijawab, seluruh anggota keluarga pergi karena kesibukan masing-masing. Setelah itu, R melanjutkan pekerjaan membersihkan rumah. Namun, R diminta untuk tetap di kamar.

Tiba-tiba, bibir R dicium. Tentu saja, R berontak dan berusaha keluar dari kamar Yusuf. Namun, Yusuf menahan dan berusaha memperkosa R. Pemerkosaan itu berhenti setelah R berteriak kesakitan.

Kejadian yang sama kembali terulang pada Oktober 2015, sekitar pukul 09.00. Yusuf masuk ke kamar R. Yusuf berbaring di samping R yang sedang memainkan handphonenya. Melihat Yusuf di sampingnya, R bergegas keluar kamar. Kali ini, Yusuf merayu R agar mau berhubungan badan lagi. Karena tak mau melayani, R diancam akan diadukan ke orang tuanya tentang kejadian pertama. Yusuf kembali memaksa keponakannya sendiri melayani nafsu bejatnya.

Kemudian masih pada bulan yang sama, sekitar pukul 13.00. R sedang berbaring di dalam kamarnya. Yusuf kembali masuk ke dalam kamar R. Yusuf kembali merayu R berhubungan badan. R berusaha memberontak tapi lengannya dipukul Yusuf. Persetubuhan itu kembali terjadi untuk kali ketiga.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment