<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Caleg PSI | Barometerrakyat.com</title>
	<atom:link href="https://barometerrakyat.com/tag/caleg-psi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<description>Tepat Cepat dan Terpecaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 07:14:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.0.25</generator>

<image>
	<url>https://barometerrakyat.com/wp-content/uploads/2018/07/download-2-60x60.jpg</url>
	<title>Caleg PSI | Barometerrakyat.com</title>
	<link>https://barometerrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kampanye di Kampus, Ranat Caleg PSI dan Herman Beda Nasib</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2019 06:39:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Herman Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye di Kampus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26124</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/" title="Kampanye di Kampus, Ranat Caleg PSI dan Herman Beda Nasib" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/">Kampanye di Kampus, Ranat Caleg PSI dan Herman Beda Nasib</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas perkara tindak pidana pemilu kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dengan terdakwa Herman.</p>
<p dir="ltr">Putusan PT dengan nomor 105/PID.SUS/2019/PT.PBR dibacakan oleh hakim ketua Dolman Sinaga didampingi Hasmayetti dan Tahan Simamora sebagai hakim anggota.</p>
<p dir="ltr">Dalam amar putusan tesebut, majlis hakim menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudin menguatkan putusan PN Tanjungpinang PN Tanjungpinang nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Tpg tanggal 15 Maret 2019, serta membebankan biaya perkara kepada negara.</p>
<p dir="ltr">Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan terdakwa Herman dinyatakan bebas ditingkat banding Pengadilan Tinggi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya benar, putusan tingkat banding menguatkan keputusan PN Tanjungpinang,&#8221; ujarnya saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jum&#8217;at (5/4).</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, terkait pertimbangan majlis hakim membebaskan Herman, dia menambahkan, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap. &#8220;Kita terima baru petikan putusan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.</p>
<p dir="ltr">Putusan PT tersebut, membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memebaskan Ranat dari dakwaan pidana pemilu berkampanye di kampus.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Ranat merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Putusan PT tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam sidang banding tersebut diketuai Majlis Hakim Nurhaida Betty Aritonang dan Fakih Yuwono, Jalaludin sebagai hakim anggota.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Terdakwa Ranat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Dia di pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. (Rul)</p>
</div>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/">Kampanye di Kampus, Ranat Caleg PSI dan Herman Beda Nasib</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-ranat-caleg-psi-dan-herman-beda-nasib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/#respond</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2019 00:35:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dicoret Dari DCT]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye di Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26117</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/" title="Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/">Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede bersalah telah melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.</p>
<p>Vonis tingkat PT tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN.Tpg tanggal 8 Maret 2019.</p>
<p>Setelah vonis bersalah tersebut, bagaimana nasib Ranat Mulia Pardede di Pemilu 2019?</p>
<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Terkait, apakah Ranat bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT), Aswin engan menjawab. Dia kembali menegaskan menunggu salinan keputusan pengadilan.</p>
<p>&#8220;Tunggu dulu putusan pengadilan ingkrah dan kami terima baru kami pleno kan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyeleggaraan Susanty mengatakan, Ranat Mulia Pardede terancam akan dicoret dalam DCT Pemilu 2019. &#8220;Ya (Terancam dicoret,red),&#8221; katanya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari pengadilan untuk melakukan rapat pleno penentuan nasib Ranat di Pemilu 2019.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah putusan nanti kami akan konfirmasi dulu dengan partai (PSI), nanti kami plenokan dulu. Buat berita acara mencoret dari daftar DCT dan kemudian membuat SK perubahan DCT.&#8221; tukasnya.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/">Caleg PSI Kampanye di Kampus Dicoret Dari DCT Pemilu?</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-kampanye-di-kampus-dicoret-dari-dct-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/#respond</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 08:44:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Ranat Mulia Pardede]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=26112</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/" title="Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/">Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Putusan PT tersebut, membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memebaskan Ranat dari dakwaan pidana pemilu berkampanye di kampus.</p>
<p>Ranat merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat-Kota.</p>
<p>Putusan PT tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019. Dalam sidang banding tersebut diketuai Majlis Hakim Nurhaida Betty Aritonang dan Fakih Yuwono, Jalaludin sebagai hakim anggota.</p>
<p>Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima putusan banding dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa Ranat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan.</p>
<p>&#8220;Ranat Mulia Pardede pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain , disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan,&#8221; ujarnya, Selasa (2/4).</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/">Tingkat PT, Caleg PSI Divonis Bersalah Kampanye di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/tingkat-pt-caleg-psi-divonis-bersalah-kampanye-di-kampus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Caleg PSI Ranat Pardede Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2019 15:42:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kampaye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25574</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa perkara tindak pidana Pemilu Ranat Mulia Pardede divonis bebas majlis hakim Pengadilan <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/" title="Caleg PSI Ranat Pardede Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/">Caleg PSI Ranat Pardede Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Terdakwa perkara tindak pidana Pemilu Ranat Mulia Pardede divonis bebas majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI).</p>
<p style="text-align: justify;">Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Jum&#8217;at (8/3) malam.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam amar putusanya, majlis hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penunut umum.</p>
<blockquote><p><strong>BACA : <span style="color: #3366ff;"><a style="color: #3366ff;" title="Tautan ke: Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus" href="https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/" rel="bookmark">Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus</a></span></strong></p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di bebaskan,&#8221; ujar ketua majlis hakim saat membaca amar putusan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Zald Akri menyatakan pikir-pikir selama tiga hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Jaksa menunut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 Juta, subsider 1 bulan.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/">Caleg PSI Ranat Pardede Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/caleg-psi-ranat-pardede-divonis-bebas-oleh-majlis-hakim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/#respond</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2019 07:07:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye di Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25564</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Herman menjalani sidang perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum&#8217;at <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/" title="Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/">Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Terdakwa Herman menjalani sidang perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum&#8217;at (8/3). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Monalisa Siagian.</p>
<p style="text-align: justify;">Herman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri turut serta mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, saksi Ranat Mulia Pardede tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian Ranat bertemu dengan terdakwa yang merupakan teman sesama Dosen di STIE Pembangunan.</p>
<blockquote><p><strong>BACA : <span style="color: #3366ff;"><a style="color: #3366ff;" title="Tautan ke: Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara" href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/" rel="bookmark">Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara</a></span></strong></p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, terdakwa mengajak Ranat untuk duduk ngopi. Selain itu, terdakwa juga ingin mengajak saksi Eko Murti Putra yang sedang mengawas mahasiswa ujian di ruang 204.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terdakwa bersama Ranat menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko.</p>
<p style="text-align: justify;">“Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan terdakwa Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, terdakwa Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa meniru ucapan Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Ranat tidak boleh berkampanye di kampus.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.</p>
<p>Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi belasan penasehat hukum akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/3) mendatang.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/">Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/herman-didakwa-turut-serta-kampanyekan-caleg-psi-di-kampus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2019 13:46:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye di Kampus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25548</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah menuntut terdakwa Ranat Mulia Pardede <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/" title="Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/">Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah menuntut terdakwa Ranat Mulia Pardede dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.</p>
<p>Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI).</p>
<p>Dia melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena kampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang dengan cara membagikan kartu nama kepada mahasiswa.</p>
<p>Selain hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 24 Juta, jika tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan satu bulan kurungan.</p>
<p>Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Jumat (8/3) mendatang.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/">Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dituntut-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisioner Bawaslu Ungkap Dugaan Pidana Pemilu Caleg PSI</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/#respond</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2019 04:21:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25524</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan pidana pemilu atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede dari Partai Solidaritas <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/" title="Komisioner Bawaslu Ungkap Dugaan Pidana Pemilu Caleg PSI" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/">Komisioner Bawaslu Ungkap Dugaan Pidana Pemilu Caleg PSI</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang lanjutan pidana pemilu atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/2).</p>
<p dir="ltr">Sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Awani Setyowati dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah menghadir 8 saksi.</p>
<p dir="ltr">Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Maryamah.</p>
<p dir="ltr">Kepada majlis hakim, saksi Maryamah menjelaskan menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut dari Abdul Rahmad Darma salah satu mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita menerima laporan tanggal 11 Januari 2019,&#8221; kata Maryamah yang juga membidangi Hukum, Penindakan, Pengakan dan Penyelesian Sengketa Pemilu.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/amp/"><span style="color: #3366ff;">Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya</span></a></strong></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dia melanjutkan, mendapat laporan tersebut Bawaslu Tanjungpinang melakukan kajian. Hasil kajian tersebut diputuskan melalui pleno, bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Syarat formil seperti adanya identitas pelapor dan terlapor, kesesuaian tanda tangan, waktu laporan yang disampaikan pelapor. Syarat materil seperti uraian kejadian,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada 7 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Herman meminta doa dan dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. &#8220;Kemudian terdakwa memberikan kartu nama kepada mahasiswa Anisa Dwi,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa yakni membagikan alat peraga kampanye (APK) kartu nama dan meminta dukungan kepada mahasiswa.</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><strong>BACA : <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/amp/"><span style="color: #3366ff;">Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa</span></a></strong></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;Terdakwa dan saksi Herman merupakan dosen luar biasa di STIE Pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Sampai berita ini di posting, persidangan tersebut diskor selama 10 menit.*</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/">Komisioner Bawaslu Ungkap Dugaan Pidana Pemilu Caleg PSI</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/komisioner-bawaslu-ungkap-dugaan-pidana-pemilu-caleg-psi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2019 07:34:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25487</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAREOMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/" title="Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/">Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAREOMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede diwarnai perdebatan antara majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Perdebatan berawal dari penasehat hukum terdakwa, Heryanto merasa keberatan karena berdasar surat pemangilan dari jaksa, Ranat dipangil bukan sebagai terdakwa namun dipangil sebagai saksi ahli.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bahwa klien saya dalam surat pemanggilan disebutkan sebagai saksi ahli. Bukan sebagai terdakwa, jadi kami keberatan,&#8221; ucapnya dalam persidangan sebelum pembacaan surat dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas keberatan tersebut, ketua majlis hakim Awani Setyawati mengatakan, akan mencatat keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. &#8220;Keberatan saudara akan kami catat,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, penasehat hukum terdakwa tetap bergeming merasa keberatan atas sidang pembacaan dakwaan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami tidak bersedia, mohon diperhatikan. Bagaimana ada orang yang lewat tiba-tiba dipanggil, lalu dikatakan keterangan dicatat,&#8221; ujar penasehat hukum terdakwa lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas penjelasan tersebut, hakim anggota Monalisa tersulut emosi dan mengamuk. Bahkan dia menuding, penasehat hukum terdakwa menghalangi jalannya persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dari awal terdakwa sudah mengakui tadi dibacakan adalah identitas terdakwa. Jadi sidang tetap bisa dilanjutkan. Saudara jangan menghalangi persidangan,&#8221; katanya dengan nada tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Penasehat hukum terdakwa membantah telah meghalangi persidangan tersebut. &#8220;Saya sesuai dengan surat pemanggilan. Jika klien saya di periksa sebagai terdakwa saya mohon ijin saya meninggalkan persidangan,&#8221; ujarnya sembari mengundurkan diri dari persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, majlis hakim tetap melanjutkan sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Munahamaliah dan Zaldi Akhri mengatakan, terdakwa terdaftar sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Barat -Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menjelaskan, Pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, terdakwa tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian dan bertemu dengan saksi Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, Herman mengajak terdakwa dan sekaligus saksi Eko Murti Putra untuk ngopi. Namun, saat bersamaan saksi Eko tengah mengawasi mahasiswa ujian di ruang 204.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terdakwa bersama Herman menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko. “Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan saksi Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, saksi Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa meniru ucapan Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Herman tidak boleh berkampanye di kampus.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/">Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/hakim-mengamuk-di-sidang-perdana-caleg-psi-ini-sebabnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/#respond</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2019 05:48:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Barometer Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25484</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dugaan pelanggaran pidana pemilu melibatkan calon legislatif (Caleg) dapil Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/" title="Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/">Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang</strong>. Dugaan pelanggaran pidana pemilu melibatkan calon legislatif (Caleg) dapil Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang perdana dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang diduga melakukan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (4/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Awani Setyowati. Dalam persidangan, majlis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) Munahamaliah dan Zaldi Akhri untuk membaca surat dakwaan terhadap terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa terdaftar sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Barat -Kota,&#8221; kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menjelaskan, Pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, terdakwa tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian dan bertemu dengan saksi Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian, Herman mengajak terdakwa dan sekaligus saksi Eko Murti Putra untuk ngopi. Namun, saat bersamaan saksi Eko tengah melakukan pengawasan mahasiswa ujian di ruang 204.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian terdakwa bersama Herman menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko. &#8220;Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,&#8221; ujar jaksa saat meniru ucapan saksi Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, saksi Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. &#8220;Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,&#8221; ujar jaksa meniru ucapan Herman.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Herman tidak boleh berkampanye di kampus.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,&#8221; ujar jaksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, mendengar dakwaan tersebut terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan esepsi.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/">Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/terungkap-dugaan-kampanye-di-kampus-caleg-psi-sempat-ditegur-mahasiswa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP</title>
		<link>https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/</link>
		<comments>https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/#respond</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2019 02:18:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dilaporkan ke DKPP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://barometerrakyat.com/?p=25460</guid>
		<description><![CDATA[<p>BAROMETERRAKYAT.COM, Tannjungpinang. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu <a class="read-more" href="https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/" title="Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP" itemprop="url">Baca selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/">Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>BAROMETERRAKYAT.COM, Tannjungpinang</strong>. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).</p>
<p style="text-align: justify;">Komisioner yang dilaporkan yakni Ketua Bawaslu Muhammad Zaini dan anggota Bawaslu Maryamah.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat melapor ke DKPP RI Ranat juga didampingi tim kuasa hukumnya  dari JANGKAR Solidaritas DPP PSI Heriyanto.</p>
<p style="text-align: justify;">“Laporan kepada DKPP ini adalah tindakan legal yang harus kami lakukan sebagai upaya pembelaan diri terhadap salah satu Caleg PSI,” kata Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution, Sabtu (2/3)</p>
<blockquote><p><strong>Baca : <em><span style="color: #3366ff;"><a style="color: #3366ff;" title="Tautan ke: Kasus Kampanye di Kampus Caleg PSI, Ada Satu Tersangka Lagi" href="https://barometerrakyat.com/kasus-kampanye-di-kampus-caleg-psi-ada-satu-tersangka-lagi/" rel="bookmark">Kasus Kampanye di Kampus Caleg PSI, Ada Satu Tersangka Lagi</a></span></em></strong></p></blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dia menjelaskan, sebelumnya Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah kepada kepolisian, karena tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ranat Ketua DPC PSI Tanjungpinang Barat  yang  juga dosen di kampus tersebut, di kenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal menurut tim kuasa hukumnya Heriyanto, kata Fadlan, pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana. Dan ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018, bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidak-konsistenan pasal-pasal pada UU ini. Selain itu pada pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun yang dilakukan Ranat tidak ada unsur sengaja.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program dan citra diri atau berkampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">‘Jadi kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Dan kami meminta kepada Bawaslu untuk bekerja profesional, menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran secara proporsional tanpa tebang pilih. Kita menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas,” tukasnya.</p>The post <a href="https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/">Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP</a> first appeared on <a href="https://barometerrakyat.com">Barometerrakyat.com</a>.]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://barometerrakyat.com/dua-komisioner-bawaslu-tanjungpinang-dilaporkan-ke-dkpp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
