Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus

  • Whatsapp
Terdakwa Herman (Baju kemeja puting panjang) bersama belasan penasehat hukum (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Herman menjalani sidang perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (8/3). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Monalisa Siagian.

Herman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri turut serta mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan pada hari Senin, 7 Januari 2019 sekira pukul 19.00, saksi Ranat Mulia Pardede tengah berdiri di depan FO lantai 1 STIE Pembangunan hendak mengambil jadwal ujian.

Kemudian Ranat bertemu dengan terdakwa yang merupakan teman sesama Dosen di STIE Pembangunan.

BACA : Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara

Kemudian, terdakwa mengajak Ranat untuk duduk ngopi. Selain itu, terdakwa juga ingin mengajak saksi Eko Murti Putra yang sedang mengawas mahasiswa ujian di ruang 204.

Kemudian terdakwa bersama Ranat menuju ruang tersebut untuk bertemu saksi Eko.

“Minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa saat meniru ucapan terdakwa Herman saat minta dukungan kepada mahasiswa.

Lalu, salah satu mahasiswa menanyakan kartu nama terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan kartu nama kepada salah satu mahasiswa.

Setelah beberapa menit, lanjut jaksa, terdakwa Herman kembali minta dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Maaf menganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril,” ujar jaksa meniru ucapan Herman.

Jaksa menambahkan, saat bersamaan salah satu mahasiswa mengingatkan terdakwa dan saksi Ranat tidak boleh berkampanye di kampus.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi belasan penasehat hukum akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/3) mendatang.*

Pos terkait

Comment