Syahrul Diancam 120 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk mempertangugjawabkan perbuatanya, yang telah melakukan pencabulan terhadap anak, sebut saja bunga (17), Syahrul Kamal diancam dengan hukuman 120 Bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan melangar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, meminta Majlis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 Tahun penjara,” kata Akmal saat persidangan, Selasa (7/2)

Selain, hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu untuk membayarnya maka digantikan dengan hukuman empat bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Iriaty Khairul Ummah menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Jumat, 28 Oktober 2016 sekira pukul 07.00 Wib, saksi Bunga membuka pintu dan jendela Puskesmas Berakit Jalan Bathin Muhammad Ali Desa Berakit Kecamatan Teluk Sobong Kabupaten Bintan.

Saat bersamaan, terdakwa Syahrul datang, karena merasa takut lalu Bunga menutup pintu dan jendela puskesmas lalu Bunga menanggis.

Kemudian terdakwa meminta dibuka pintu, karena ingin berbicara untuk terakhir kali. Karena Bunga tidak mau membuka, terdakwa langsung mendobrak pintu puskesmas.

Setelah berhasil mendobrak, terdakwa lagsung menjalankan aksinya dengan menyetubuhi Bunga yang notabene masih anak bawah umur.

Selesai menyetubuhi Bunga, lalu terdakwa mengatakan terakhir kali berjumpa dengan Bunga, dan terdakwa mengancam kalau terdakwa berani macam-macam akan sebarkan bahwa Bunga tidak perawan.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment