Sutan Riska : Tawarkan Dua Kebijakan Dokumen kependudukan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Dokumen kependudukan merupakan salah satu kebutuhan primer. Pasalnya, dokumen yang terdiri atas kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mutlak dibutuhkan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Dokumen kependudukan ini dijadikan sebagai identitas diri utama sebagai bukti untuk mendapatkan hak atas diri terhadap negara dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya terus mendorong warganya untuk memiliki dokumen kependudukan. Namun, niat Pemkab Dharmasraya ini sebagian masih terkendala akibat ketiadaan surat nikah sebagian warga Dharmasraya yang telah menikah. semua ini dikarenakan pada zaman dahulu banyak orang tua yang tidak memiliki surat nikah. Ketiadaan surat nikah akan menyulitkan pelayanan dokumen kependudukan. “Pemerintah tidak berani mengeluarkan dokumen kependudukan jika tidak ada surat nikah, oleh karena itu penting kepemilikan surat nikah,” ujar Bupati Dharmasraya, Sutan Riska tuanku Kerajàn saat memberi sambutan pada plantikan Bamus Nagari se Kecamatan Asam Jujuhan dan Koto Besar, Jumat 1 April 2016.

Oleh karena itu, Si Raja Muda itu menawarkan solusi cerdas. Pertama bagi yang belum ada surat nikah, mulai tahun 2017 secara bergiliran akan diadakan layanan isbat nikah di pusat pusat kecamatan secara gratis. Kedua, pelayanan dokumen kependudukan akan dilakukan melalui unit mobil keliling. “Saya sudah bicara kepadà kepala SKPD terkait dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan birokrasi. Tinggal nunggu ketersediaan dana. Insyaallah tahun 2017 kita sudah punya danw untuk itu,” jelas Bupati Dharmasraya ketujuh itu.(NOFRI)

Pos terkait

Comment