Surat Suara Kurang, Pemilihan Ulang Diundur

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

BAROMETERRKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) mendatang akan diundur.

“Kami mendapatkan informasi tadi malam, rencana tanggal 24 (PSU) tidak jadi, karena logistik masih kurang, sehingga waktunya diundur,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini kepada awak media, Selasa (24/4).

Bacaan Lainnya

Zaini mengatakan, pengunduran PSU tersebut karena masih kekurangan surat suara. Menurutnya, surat suara yang dibutuhkan untuk lima TPS tersebut lebih kurang seribu lebih, sedangkan surat suara yang tersedia baru seribu.

“Sehingga hari ini KPU ada penjemputan surat suara ke Jakarta,” ujarnya.

Pihaknya, tambah dia, belum mengetahui kapan PSU tersebut kembali dilaksanakan.

“Mereka (KPU) masih memplenokan (jadwal PSU). Berdasar informasi kemungkinan pemilihan tanggal 27 hari Sabtu, karena berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemilihan ulang paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan PSU akan diundur karena kekurangan surat suara. “PSU diundur tanggal 27 hari Sabtu,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, lima TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 14, 17, 31 dan 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

PSU dilakukan karena ditemukan pemilih berasal dari luar Kota Tanjungpinang ikut memilih tanpa mengurus A5.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment