Gara-gara Ini, IRT Divonis 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gara-gara narkoba Desi harus mendekam di penjara selama enam tahun.

Hal tersebut sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/4).

Bacaan Lainnya

Majlis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri memvonis emak-emak warga Kampung Sri Mulyo, Gang Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin tersebut dengan hukuman cukup berat.

“Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun, denda 900 Juta subsider 3 bulan penjara,” ujar ketua majlis hakim.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, ibu rumah tangga (IRT) itu patut bersyukur karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diamana, sebelumnya dia dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Zaldi Akri selama 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pensehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa sebagai kurir diperintahkan saksi Ahmd Faizal untuk mengambil bungkusan yang berisi sabu di Gapura di Jalan DR. Suharjo Kilometer 18 Bintan.

Kemudian terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada saksi Sarwani. Terdakwa menyerahkan barang haram dengan berat lebih kurang 0,10 gram itu di kawasan Masjid Bukit Cermin. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment