Sudah Bayar Jutaan, 142 TKI Ilegal Gagal Masuk Malaysia

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman 142 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Dari kasus tersebut polisi menetapkan empat tersangka yakni ND, YD, AG dan BS.

Bacaan Lainnya

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penggagalan pengiriman TKI tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya tempat penampungan TKI ilegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditempat tersebut ditemukan 142 orang korban pekerja migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja Ilegal,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Rabu (12/2).

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan penempatan TKI ilegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal.

“Dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka ND, kata dia, berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kemudian, pelaku YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuhan Batam Center.

“Pelaku AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Redaksi

Pos terkait

Comment