Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
27 Juni 2025
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Tahun 2025 Bintan Kirimkan 3 Peserta ke STQH Tingkat Nasional Belajar Dari Bogor, Roby Komitmen Kelola Sampah Berbasis Masyarakat Pimpin Rakor Program Kerja PKK, Hafizha Tekankan Pentingnya Disiplin dan Komitmen Seluruh Kader Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Cup II Resmi Dibuka Pemkab Bintan Bentuk Satgas Penanganan Satwa Liar
Beranda Hukum Simpan Barang Terlarang Dalam Anus, Pria Ini Ditangkap

Simpan Barang Terlarang Dalam Anus, Pria Ini Ditangkap

Gambar Gravatar
Admin
7 Januari 2020
  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Dia menjelaskan, modus yang digunakan cukup unik dalam mengelabui petugas. Pelaku sudah berulang kali menggunakan modus ini.

“Narkoba tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang,” katanya.

Bacaan Lainnya
  • Pria Ini Ditangkap Usai Rampok Teman Michat
  • 6 Kilo Sabu dan 1600 Butir Ekstasi Dibakar
  • Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar Narkoba, 8,5 Kilo Sabu Diamankan

Untuk lebih jelasnya, tambah Chrisman, nanti akan dirilis. Namun, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya. “Masih dikembangkan dulu ya,” imbuhnya.

Redaksi

Halaman: 1 2
Chrisman PanjaitanPria Ini DitangkapSabu Diedarkan di TanjungpinangSat Narkoba Polres TanjungpinangSimpan Barang TerlarangSimpan Sabu Dalam Anus
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Video Viral: Anies Baswedan Menang Kalau Pilpres Dilakukan Hari Ini
Pos berikutnya Dugaan Korupsi Pajak 1,3 Miliar, Empat Saksi Diperiksa Kamis

Pos terkait

  • Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRI

  • Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

  • Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar Nikah

  • Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak Mental

  • Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba

  • Narkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah Penyalahgunaannya

Comment

Hukum

  • Bintan, Hukum, Kepri, Nasional21 Mei 2025
    Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perk…
  • Batam, Hukum, Internasional26 April 2025
    Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideporta…
  • Anambas, Hukum8 Maret 2025
    Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak D…
  • Anambas, Hukum26 Februari 2025
    Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Me…
  • Anambas, Hukum, Pendidikan21 November 2024
    Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Pen…
  • Anambas, Hukum10 Oktober 2024
    Narkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Daerah, Nasional, Olahraga23 Juni 2025
    HUT ke 75 Kodam I/BB Yonif Raider 136/TS…
  • Batam, Nasional12 Juni 2025
    Tindak Tegas Pelanggar Izin Tinggal, Imi…
  • Nasional12 Juni 2025
    2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresias…
  • Nasional, Pendidikan12 Juni 2025
    Dr. Raisye Soleh Haghia: AJI Berperan St…
  • Nasional9 Juni 2025
    Sudah 3 Bulan Ibunda Wafat, Akta Kematia…

Berita Populer

  • Kades Sungai Besar Ajak Pelajar Dan Re…
  • 29 Negara Ikuti OCBC Singapore National …
  • Peternak Unggas Bintan Sepakati Harga Pe…
  • Ketua LAM Batam Desak Penganiaya ART Di…
  • Pelayanan Adminduk Tambelan Diminati Mas…
  • Bintan Utus 19 Peserta Terbaik Ikut STQ…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum