Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
29 Agustus 2025
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Pemkab Bintan Pastikan Semua Hak Guru Terpenuhi Bupati Roby Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda BPR dan Perubahan APBD 2025 Dua Remaja Korban Tertimpa Dinding Rumah Roboh Di Anambas Dirujuk Ke RS Tarempa Pawai Nusantara HUT RI Ke-80 Bintan Utara Meriah,Roby Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan Dan Perkuat Persatuan Bintan Dinyatakan Bebas Frambusia Oleh Kemenkes RI, Roby: Tingkatkan Perilaku hidup Bersih Dan Sehat Di Masyarakat
Beranda Hukum Simpan Barang Terlarang Dalam Anus, Pria Ini Ditangkap

Simpan Barang Terlarang Dalam Anus, Pria Ini Ditangkap

Gambar Gravatar
Admin
7 Januari 2020
  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Dia menjelaskan, modus yang digunakan cukup unik dalam mengelabui petugas. Pelaku sudah berulang kali menggunakan modus ini.

“Narkoba tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang,” katanya.

Bacaan Lainnya
  • Pria Ini Ditangkap Usai Rampok Teman Michat
  • 6 Kilo Sabu dan 1600 Butir Ekstasi Dibakar
  • Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar Narkoba, 8,5 Kilo Sabu Diamankan

Untuk lebih jelasnya, tambah Chrisman, nanti akan dirilis. Namun, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya. “Masih dikembangkan dulu ya,” imbuhnya.

Redaksi

Halaman: 1 2
Chrisman PanjaitanPria Ini DitangkapSabu Diedarkan di TanjungpinangSat Narkoba Polres TanjungpinangSimpan Barang TerlarangSimpan Sabu Dalam Anus
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Video Viral: Anies Baswedan Menang Kalau Pilpres Dilakukan Hari Ini
Pos berikutnya Dugaan Korupsi Pajak 1,3 Miliar, Empat Saksi Diperiksa Kamis

Pos terkait

  • Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa

  • Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRI

  • Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

  • Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar Nikah

  • Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak Mental

  • Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba

Comment

Hukum

  • Hukum, Karimun23 Juli 2025
    Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Huku…
  • Bintan, Hukum, Kepri, Nasional21 Mei 2025
    Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perk…
  • Batam, Hukum, Internasional26 April 2025
    Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideporta…
  • Anambas, Hukum8 Maret 2025
    Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak D…
  • Anambas, Hukum26 Februari 2025
    Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Me…
  • Anambas, Hukum, Pendidikan21 November 2024
    Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Pen…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Kepri, Nasional30 Juli 2025
    Satgas Pemberantasan Penyelundupan Di Be…
  • Bintan, Nasional28 Juli 2025
    Pemanfaatan Sisa Bijih Bauksit Diluncurk…
  • Nasional26 Juli 2025
    SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Puluha…
  • Nasional24 Juli 2025
    SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri Baha…
  • Kepri, Nasional23 Juli 2025
    Harumkan Nama Polda Kepri, Polresta Ta…

Berita Populer

  • Job Fair Ke Empat 2025 Di Bintan, Utama…
  • Bintan Dinyatakan Bebas Frambusia Oleh K…
  • Dua Remaja Korban Tertimpa Dinding Rumah…
  • Pemkab Bintan Pastikan Semua Hak Guru Te…
  • Pawai Nusantara HUT RI Ke-80 Bintan Utar…
  • Bupati Roby Sampaikan Pendapat Akhir Ra…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum