Sidang Korupsi Dana BUMD Tanjungpinang Dua Saksi Sebut Karyawan Boleh Pinjam Dana BUMD

  • Whatsapp

Barometerrakyat com,Tanjungpinang – Kasus Korupsi dana keuangan Piutang non-usaha BUMD kota Tanjungpinang 2017-2019 dengan terdakwa Dhiya Widjiasih, masuk tahap pembuktian dengan pemeriksa sejumlah saksi.

Namun dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, belum menentukan sikap akan menahan atau tidak, terdakwa Dhiya Widjiasih.

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu, mengatakan pihaknya dan anggota majelis hakim, masih mempelajari dan akan menyampaikan pendapatnya pada sidang berikutnya teraakit dengaan penahanan terdakwa korupsi tersebut.

“Nanti akan kami tentukan sikap, apakah ditahan atau tidak, kami pelajari dulu,” ujarnya sebelum mendengar dan memeriksa sejumlah saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (3/8/2022).

Dua Saksi Sebut Karyawan Boleh Pinjam Dana BUMD, Tapi Orang lain…?

Sementara itu, Jaksa penuntut umum menghadrikan tiga saksi untuk diperiksa. Ke tiga saksi itu adalah, pembantu bendahara PT.Tanjungpinang Makmur Bersama Erna Riawati. Kemudian Kepala Divisi Keuangan BUMD Tanjungpinang As Shabri, serta Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungpinang Nopirman Syahputra.

Saksi Nopirman selaku kabag keuangan mewakili Pemko Tanjungpinang selaku komisaris BUMD PT.TMB mengatakan, BUMD PT.TMB didirikan pada tahun 2010, melalui Perda dan saham-nya 100 persen dialokasikan dari APBD kota Tanjungpinang.

Dalam operasionalnya PT.TMB sebagai anak perusahaan BUMD Tanjungpinang memiliki Direktur Utama dan Direktur yang angkat dan ditetapkan melalui keputusan wali kota Tanjungpinang. Mengenai pengelolaan dan Operasional, seluruhnya menjadi tanggung jawab Direktur utama dan direktur, yang melaporkan hasil kerja melalui RUPS setiap tahun.

Terkait dengan penggunaan dana keuangan Piutang non-usaha BUMD dari Kas, dikatakan Nopirman, dalam aturan BUMD boleh dipinjamkan kepada karyawan.

Peminjaman lanjutnya, dilakukan dengan syarat, Karyawan pemohon pinjaman mengisi blanko, diketahui dan disetujui oleh direksi.

“Tapi kalau proses nyatanya saya tidak tahu, Tetapi secara prosedur seperti itu. Secara prosedur untuk batas pinjaman adalah dua kali gaji nominal,” ujarnya.

Sedangkan mengenai adanya penggunaan dana Piutang non-usaha BUMD yang belum terbayar, diketahui dari hasil audit piutang pada saat RUPS berdasarkan laporan keuangan.

Sementara itu, saksi As Shabri selaku Kepala Divisi Keuangan BUMD Tanjungpinang dan atas terdakwa Dhiya Widjiasih mengatakan, secara aturan, syarat peminjaman dana BUMD oleh karyawan, harus mengisi formulir di HRD, kemudian yang diajukan ke Direksi.

Setelah dari Direksi, kemudian ditujukan ke Kadiv Keuangan sebagai pemberitahuan dan kemudian dicairkan ke bagian Bendahara keuangan.

“Untuk piutang yang melebihi dua kali gaji, secara prosedur diperbolehkan atau tidak Direksi yang menyetujui sehingga bisa dicairkan,” jelasnya.
As Shabri yang mengaku menjabat sebagai Kadiv Keuangan sejak akhir 2019, mengetahui sisa piutang terdakwa Dhiya Widjiasih dari peminjaman yang dilakukan dari dana BUMD ada sebesar Rp200 juta.

“Secara aturan, karyawan yang memiliki piutang harus wajib melunasi 10 kali pembayaran selama satu tahun,” jelasnya.

Sidang yang berlangsung hingga sore ini, juga memeriksa Erna Riawati sebagai bendahara pembantu dan sekaligus Karyawan yang juga meminjam beberapa kali dana BUMD Tanjungpinang.

Sebelumnya, terdakwa Dhiya Widjiasih dan mantan direktur Perseroan PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan didakwa jaksa korupsi bersama-sama, karena menggunakan dan meminjamkan dana piutang non-usaha BUMD Tanjungpinang diluar ketentuan peraturan perusahan.

Jaksa menyebut, penggunaan dana piutang non-usaha PT.TMB berawal dari pemberian fasilitas pinjaman bagi karyawan yang diatur dengan mekanisme dan syarat yang ditetapkan oleh perusahan.

Melalui fasilitas ini, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Perusahaan tahun 2016, hingga pinjaman karyawan di BUMD PT.TMB Tanjungpinang mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sampai 19 Maret 2019.

Namun dalam perjalanannya, selain karyawan BUMD PT.TMB, Direktur dan sejumlah pihak luar, juga ternyata turut melakukan peminjaman dana Non-usaha BUMD PT.TMB.

Hal itu terungkap berdasarkan temuan hasil audit kantor Akuntan Publik terhadap laporan keuangan piutang usaha pihak ketiga dan piutang relasi yang dikeluarkan dari dana piutang Non-Usaha BUMD-PT.TMB.

Sejumlah temuan piutang (pinjaman) karyawan, juga ditemukan piutang (Pinjaman) eks karyawan, piutang (Pinjaman) koperasi karyawan, piutang (Pinjaman) pihak ketiga dan piutang (Pinjaman) relasi.

Total Piutang Perusahaan atas Pinjaman karyawan dan eks-karyawan di BUMD PT.TMB Tanjungpinang serta pihak ketiga dan lainnya berjumlahnya Rp.665.971.019.

Selain itu, ada juga Piutang non-usaha perusahaan atas pinjaman relasi terdiri dari piutang saksi Asep Nana Suryana, saksi Zondervan, saksi Eva Amalia, saksi Fahmy dan saksi Irwandi, dengan jumlah piutang sebesar Rp.715.870.649.-. Tahun berikutnya, piutang perusahaan pinjaman relasi ini mengalami kenaikan hingga mencapai Rp1.381.841.668,-.

Atas hal itu, audit akuntan Publik 2017 sampai 2019 menemukan adanya penyalahgunaan Keuangan dalam pengelolaan piutang non-Usaha di BUMD PT.TMB oleh karyawan, Direksi dan relasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan BUMD PT.TMB hingga merugikan Keuangan Negara Cq.Pemko Tanjungpinang.

Atas perbuatannya JPU mendakwa Dhiya Widjiasih, dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Dakwaan Subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan Hakim pada hari berikutnya, dengan perintah, agar Jaksa menghadirkan saksi lainya.

Pos terkait

Comment