BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga tersangka narkoba jaringan internasional.
Ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus ditemukan tiga koli narkoba jenis sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu (9/3) lalu.
Ketiganya yakni Novi Susanto (39) warga Surabaya, Firman (20) warga Batam dan Sulaiman (37) warga Batam. Modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan mengunakan jasa ekspedisi Lion Parcel.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal diamankan sabu sebanyak 5,084 kilo di Bandara RHF Tanjungpinang oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan AVSEC Bandara.
Menurutnya, barang haram yang dibungkus dengan mengunakan tas akan dikirim ke Surabaya melalui jasa ekspedisi. Kemudian, lanjut dia, Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka Novi di Surabaya pada 13 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti ekstasi 1058 butir dan sabu 13 gram. Selanjutnya, kata dia, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim barang tersebut.
Hasil pengembangan, pihaknya mengamankan tersangka Firman di Jalan Cijerah, Gang Nawawi, Bandung. “Firman mengakui mengirimkan tiga koli berisi tas-tas wanita yang berisi sabu,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3).
Kemudian, polisi juga mengamankan tersangka Sulaiman di Baloi Permai, Batam. Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan di bawa ke Surabaya melalui Tanjungpinang.
Pihaknya, kata mantan Kapolres Lingga itu, tengah melakukan pengembangan pemilik sabu tersebut. “Sabu dari Malaysia, dikendalikan dari sana,” katanya.
Menurutnya, ketiganya memiliki peran masing-masing. Novi sebagai penerima barang yang dikirim melalui ekspedisi, Firman bertugas menjemput dari Malaysia dan mengirim barang haram tersebut sedangkan Sulaiman membantu membungkus sebelum dikirim ke Surabaya.
Dia menambahkan, pelaku Novi diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, sedangkan Sulaiman dan Firman diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (Rul)
Comment