Tidak Kapok di Penjara, Ampio Makin Lama di Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Ampio saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Tju Ang Pio alias Ampio harus mendekam dibalik jeruji besi lebih lama lagi. Pasalnya dia kembali tersandung kasus narkotika memiliki sabu 1,73 gram.

Dalam kasus tersebut dia sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dia dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Destia Dwi Purnomo. Sebelumnya dia juga sudah divonis 12,5 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa disebut melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ujar Destia.

Hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa sebelumnya pernah melakukan kasus yang sama dan telah mendekam didalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa menghubungi Yusrizal alias Yus (DPO) untuk meminta sabu.

Kemudian Yusrizal menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengatur semuanya dan terdakwa tidak usah memberikan sejumlah uang kepada Yusrizal.

Lalu Yusrizal memberitahukan kepada terdakwa untuk mencari sebuah kotak rokok Marlboro berwarna putih yang diletakkan di salah satu sudut yang ada di dalam ruangan kamar mandi umum tersebut.

Kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi, untuk mengambil kotak rokok Marlboro tersebut.

Tiba-tiba keesokan harinya secara pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh warga binaan yang ada di Lapas tersebut.

Saat dilakukan pengecekan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,73 yang dibungkus menggunakan plastik putih bening. (Rul)

Pos terkait

Comment