Revisi UU KPK, DPR Berikan Hadiah Kelam Bagi Negara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi menolak revisi Undang-udang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal disampaikan dalam pangung aksi dukung KPK yang dilaksanakan di Kedai Kopi W&W Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (20/9).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang Jailani mengatakan, revisi UU KPK merupakan hadiah kelam untuk negara yang diberikan oleh DPR diakhir jabatan.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat, pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI adalah upaya nyata untuk melemahkan KPK,” ujar Jailani.

Menurutnya, atas dasar itulah, AJI Tanjungpinang bersama Kepri Coruption Watch (KCW), Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Persma Kreatif FISIP Umrah, Bentan Musik Commnunity, dan Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR) bersepakat membentuk koalisi untuk menuntut Presiden Jokowi membatalkan UU KPK direvisi kemarin.

“Presiden punya waktu 60 hari untuk menuntukan sikapnya. Apakah membela suara rakyat, atau lebih memilih kepentingan oknum berdasi,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, meskipun banyak tentangan dari publik, DPR dan Pemerintah tetap sepakat mengesahkan revisi UU KPK. Pada situasi ini, pihaknya melihat DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi adalah Dewan Pengkhianat Rakyat. Ditegaskannya, kebijakan yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah kebijakan ugal-ugalan.

“Artinya kita sebagai masyarakat yang peduli korupsi, juga bisa ugal-ugalan dalam menolak ini,” tegasnya.

Saatnya berkangsung kegiatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut terlibat dalam Aksi Panggung Dukung Aksi KPK. Koordiantor MAKI, Bonyamin Saiman, mengajak masyarakat yang peduli KPK, membuat surat ke Presiden.

“Mari sama-sama kita buat surat tulisan tangan, kirimkan ke presiden. Yakni sama-sama meminta dia menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan,” tegas Bonyamin Saiman.*

Pos terkait

Comment