Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi Surati Jokowi, Ini Isinya

  • Whatsapp
Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi saat menulis surat supaya Presiden Indonesia Joko Widodo membatalkan penerapan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah direvisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi, Provinsi Kepualaun Riau dalam panggung Aksi Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi tulis surat ke Presiden Joko Widodo, Sabtu (20/9) kemarin.

Lewat surat tersebut menuntut Presiden membatalkan penerapan UU KPK yang sudah direvisi.

Bacaan Lainnya

“Aksi tulis surat ke presiden ini spontanitas. Segala cara dilakukan, supaya penerapan UU KPK yang sudah direvisi dibatalkan oleh Presiden,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jailani.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang ini mengharapkan, masyarakat lainnya juga dapat melakukan hal yang sama.

Sehingga Presiden sebagai kepala negara bisa membatalkan penerapan regulasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya.

“Kami khawatir, pelemahan terhadap KPK akan membahayakan situasi negara. Selain gelombang aksi akan bertambah besar, yang mengancam kondusifitas Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, pada hari kedua Panggung Aksi Dukung KPK yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi, juga digelar diskusi tentang pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR RI. Selain itu ada juga, penyampaian puisi oleh Persma Kreatif-FISIP, Umrah.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi terdiri dari lintas organisasi. Yakni, AJI Tanjungpinang, Kepri Coruption Watch (KCW), Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Persma Kreatif FISIP Umrah, Bentan Musik Commnunity, dan Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR).*

Pos terkait

Comment