Rekening Gaji PNS Ini Sudah Diblokir

  • Whatsapp
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Mirza Bahtiar mengatakan, Pemprov Kepri telah membelokir rekening gaji lima Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelima yakni PNS yang tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Saat ini rekening ASN terpidana koruptor sudah dibekukan meskipun para ASN tersebut belum menerima SK Pemecatannya,” kata Mirza belum lama ini.

Baca : Ikutan Yuk, Ada Lomba Foto Selfi di TPS 17 April

Menurutnya, hal itu wajar dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi ketika para ASN itu resmi dipecat.

“Kalau untuk itu detailnya ke OPD ASN masing-masing yang lebih tau. Bila kami hanya merekomendasiakn saja untuk pembekuan rekening tersebut,” tuturnya.

Sementara diketahui Pemprov Kepri telah merampungkan seluruh administrasi SK pemecatan ASN Pemprov Kepri yang berstatus sebagai terpidana koruptor tersebut.

Baca Juga :

Rumah Dinas Peninggalan Antam Tidak Terawat

Nyali Sang Penakluk Tebing Batu

“Seluruh administrasi untuk SK itu sudah selesai. Jadi sekarang hanya tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan saja kapan SK itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment