Tarik Ulur Pemecatan 10 PNS, Syahrul Sebut Masih Menunggu

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul belum bisa memastikan kapan menandatangani surat keputusan pemecatan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang tersandung kasus korupsi.

Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrul, pihaknya masih menunggu keputusan Makamah Agung (MA) terkait pemecatan tersebut.

“Ini kita menunggu, kabupaten kota lain belum semua menandatangani, karena apa, mereka PNS yang akan dipecat ini masih mengajukan kasasi dan masih dalam proses,” ucap Syahrul saat ditemui di Gedung Aisyah Sualiman, Rabu (26/12).

Disingung batas pemecatan sampai akhir tahun ini, Syahrul menambahkan, telah menyurati kementrian terkait.

“Kita sudah menyurati kementerian, menyampaikan hal itu. Kalau sampai surat itu menyatakan harus di tanda-tangani maka akan di tanda-tangani,” tukasnya.

Diketahui, informasi dan data yang dihimpun oleh media ini, 10 PNS tersandung kasus korupsi tersebut dari beberapa proyek kegiatan di Tanjungpinang.

Seperti kasus korupsi gedung lima lantai tahun 2015, pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) tahun 2009.

Kemudian, pengadaan pin emas Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009 lalu dan pelaksana proyek lainnya.

Dari kasus tersebut, PNS yang terlibat diketahui berinisial ER, GB, AP, DC, S, Y, dan F.*

Pos terkait

Comment