Rahma Bungkam Soal Tersangka Korupsi Dapat Jabatan Baru

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma bungkam terkait Yudi Ramdani tersangka dugaan korupsi dilantik sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjugpinang.

Yudi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang pada Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di Kantor Lurah Tanjung Ayun Sakti orang nomor satu di Tanjungpinang itu tidak mau berkomentar soal pelantikan tersebut. “Nanti saja,” kata Rahma.

Ia pun langsung bergegas masuk dalam mobil dinasnya untuk meninggalkan awak media yang telah menunggu.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, pelantikan Yudi Ramdani merupakan kewenangan Wali Kota Tanjungpinang.

“Pelantikan itu kita tidak bisa mencampuri karena itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujarnya saat dimintai tanggapan soal pelantikan tersebut.

Segera Ditahan

Kejari Tanjugpinang segera melakukan penahanan Yudi Ramdani, tersangka korupsi pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.

Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas dan persyaratan administrasi perkara tersebut.

“Dalam hal penegakan hukum masih terus berjalan tidak berhenti,” kata Rakatama.

Ia menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya pada tahap penyidikan.

“Saksi-saksi yang sudah kita periksa, kita periksa ulang lagi, nanti saksi kita tanya apakah kenal tidak dengan tersangka, ada gak hubungan keluarga, itu perlu kita tanyakan. Nanti kita dapat mengetahui saksi ini ada hubungan keluarga, tentunya nanti kita akan berikan perilaku berbeda dari proses pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan akan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila berkas perkara telah rampung.

Menurutnya, penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Ketika berkas sudah lengkap nanti akan kita lakukan penahanan. Kita lakukan penahanan lihat situasional saja, bisa jadi sebelum proses pelimpahan bisa jadi pada tahap dua,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 3,3 Miliar berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Kepri.

SAHRUL

Pos terkait

Comment