Putusan MK Keluar, Calon DPD Harus Mundur Dari Partai

  • Whatsapp
Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Widiyono Agung S (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang masih masuk dalam kepengururusan partai politik harus menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol ke Komisi Pemilihan Umum Kepri.

Diketahui terdapat enam calon anggota DPD dapil Kepri yang masih masuk dalam kepengurusan parpol. Namun, baru tiga calon yang menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.

Mereka adalah Sukri Farial dari Wakil Ketua DPD Partai Hanura Kepri, Hardi Selamat Hood dari Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Kepri dan Syarial dari Wakil Ketua DPD PDIP Kepri.

Sedangkan, tiga calon yang belum menyerahkan adalah Alfin dari Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang, Dharma Setiawan dari Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang dan Surya Makmur Nasution dari Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kepri.

“Paling lambat satu hari sebelum penetapan DCS anggota DPD harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri kepada KPU Provinsi, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2018,” kata Devisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung S, Rabu (29/8).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI No 30/PUU-XVI/2018 pada Senin (23/7) lalu.

Kemudian diundangkan dalam PKPU Nomor 26 tahun 2018 pada 9 Agustus 2018 lalu, pada pasal 60A ayat (5) dan ayat (6) dan Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
“Jika surat Pernyataan Pengunduran diri dan Surat Keputusan dari Partai Politik tersebut tidak disampaikan kepada KPU Prov Kepri sesuai tanggal yang ditetapkan, maka bakal calon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya tidak dicantumkan dalan DCS anggota DPD atau DCT anggota DPD,” tegasnya.*

Pos terkait

Comment