BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pihak asing untuk mengelola aset infrastruktur yang dimiliki oleh negara.
Tujuannya, untuk memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri.
Dilansir CNN Indonesia, Selasa (10/3), Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020.
BACA : Jokowi Batasi Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Daerah
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara adalah badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi.
Jokowi menjabarkan aset yang bisa dikelola, antara lain infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, dan terminal bus.
Kemudian, infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi.
BACA : Kota Pariaman Rekrut Tenaga Pendamping Desa, Ini Syaratnya
Namun, bukan berarti semua bisa dikelola badan usaha. Jokowi memberikan sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha.
Comment