Jokowi Batasi Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Daerah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah.

Pembatasan itu wajib digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp 702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.

Sebagai gambaran, batas harga pembelian kendaraan dinas untuk pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp515,26 juta, Sumatra Utara Rp513,7 juta, Riau Rp450,79 juta, dan DKI Jakarta Rp503,86 juta.

Aturan anggaran pengadaan mobil dinas itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa dana yang digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.

Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal.

Pos terkait

Comment