Kota Pariaman Rekrut Tenaga Pendamping Desa, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kota Pariaman Efendi Jamal (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kota Pariaman membuka kesempatan kepada warga Kota Pariaman untuk bisa bergabung menjadi tenaga pendamping desa berdikari Tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Kepala DPMD Kota Pariaman Efendi Jamal usai mengikuti telekonferensi bersama Kementerian PDTT diruang Walikota Pariaman, Senin (9/3).

Bacaan Lainnya

“Kita memberi kesempatan untuk warga Kota Pariaman bergabung menjadi tenaga pendamping desa berdikari Tahun 2020. Tenaga pendamping berdikari ini akan bekerja sama dengan tenaga pendamping yang dibentuk oleh Kementerian PDTT,“ ungkapnya.

Sebanyak 43 orang tenaga pendamping berdikari yang dibutuhkan untuk posisi koordinator pendamping desa berdikari sebanyak 1 orang.

“Untuk persyaratannya secara umum yaitu usia maksimal 35 tahun, bukan pengurus LSM dan bukan anggota dan simpatisan partai, bersedia bekerja full time dan dapat bekerja sama dengan tim, mampu mengoperasikan komputer,” terangnya.

Persyaratan secara khusus yaitu pendidikan minamal S1 untuk koordinator pendamping desa berdikari dan D3 untuk pendamping desa berdikari, memiliki SIM C, bukan anggota BKM/LKM, KSM dan bukan PNS/pegawai swasta, bukan pegawai honorer kota/kabupaten.

Pos terkait

Comment