Presiden Jokowi Izinkan Aset Negara Dikelola Asing

  • Whatsapp

Syarat-syarat itu, antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Kemudian, aset itu telah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut.

Nantinya, perencanaan pengelolaan aset itu dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga dan direktur BUMN.

BACA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya

Penanggung jawab atas penggunaan barang milik negara itu dinamakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Kemudian, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertugas menyusun perencanaan pengelolaan aset negara. Lembaga itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Selanjutnya, perjanjian pengelolaan aset negara setidaknya memuat beberapa poin, seperti, dasar perjanjian, identitas pihak yang terikat dalam perjanjian, objek pengelolaan aset, hasil pengelolaan aset, jangka waktu pengelolaan aset, besaran dana hasil pengelolaan aset, pencairan jaminan pelaksanaan, dan tujuan pemanfaatan aset.

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Comment