PPKM Level 3 Tanjungpinang Diperpanjang

  • Whatsapp
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang Surjadi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sebelumnya Tanjungpinang menerapkan PPKM Level 4, pada pekan lalu turun menjadi Level 3.

“Evaluasi sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Surjadi saat dihubungi, Senin (16/8).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, aturan penerapan PPKM Level 3 masih mengikuti edaran wali kota Tanjungpinang sebelumnya.

“Masih yang lama,” imbuhnya yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda).

BACA JUGA:

Strategi Wali Kota Tanjungpinang Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Dirangkum barometerrakyat.com dari edaran wali kota Tanjungpinang, ada sejumlah aturan diperlonggar diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pemelajaran jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimum 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Sedangkan ketentuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimum 33 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Kemudian, kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:

Kejati Kepri Serahkan 300 Paket Beras untuk Warga Isoman

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh buka dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wib dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pos terkait

Comment