Polres Tetapkan Dua Tersangka Pemukulan Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Tanjungpinang menggelar Perss Release terkait kasus pemukulan terhadap tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Rabu (17/2) pukul 15.00 wib.

Dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian serta didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan KBO Satreskrim Iptu Evendy, Kapolres memaparkan kronologis kejadian , Olah TKP hingga Penyelidikan.

“Dari keterangan yang kita temukan pelaku pemukulan terhadap 3 orang mahasiswa STISIPOL Raja Haji Fisabilillah berinisial AD, MS, kedua pelaku statusnya sebagai pelaku pemukulan terhadap 3 orang mahasiswa pada saat kejadian mengejar masuk ke dalam kampus,” katanya.

Sementara itu Polres Tanjungpinang akan menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pembiaya proses pemagaran itu.

“HS adalah sebagai yang membiayai dan saat ini dalam status pemeriksaan maraton guna penetapan sebagai tersangka,” paparnya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini fokus kerja Polres Tanjungpinang adalah kasus pemukulan terhadap mahasiswa, namun ada beberapa tahapan dalam proses penyelidikan.

“Rentetan kasus tersebut adalah kasus pemukulan oknum tertentu kepada mahasiswa, kasus ini yang sedang kita tangani utama, dimana adanya korban manusia lebih kami tangani karena mengakibatkan luka,” terangnya.

Tidak hanya mengusut kasus pemukulan, rangkaian kasus ini katanya akan berujung pada penyelidikan barang bukti, mengingat tim penyidik Polres Tanjungpinang bersifat profesionalitas dalam bekerja. Diperjelas dengan identifikasi barang bukti perusakan pagar oleh mahasiswa.

“Kasus ketiga ini kita akan periksa dimana nantinya ada tersangka baru dan ditangani secara profesional. Kita akan menemukan adanya calon tersangka baru, jelas mahasiswa sambil belajar bukan dalam bekerja,” ujarnya.

Sementara untuk kasus tanah, Kapolres akan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah tersebut. Dia mengharapkan kedua belah pihak yang saat ini bersengketa dapat menyelesaikan permasalahan itu.

“Kasus utama adalah tanah, penganiayaan dan pengrusakan terhadap barang. Untuk masalah tanah kita akan meminta BPN untuk mengecek kepemilikan tanah tersebut,” tandasnya.

Diketahui, Polres Kota Tanjungpinang akan memasang plang di TKP selama proses penyelidikan sebagai bentuk pengawasan hingga kasus ini selesai. (AJI ANUGRAHA)

Pos terkait

Comment