Polres Anambas Rilis Tiga Kasus Pidana,Waspadai Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

BR.ANAMBAS– Polres Kepulauan Anambas merilis tiga tindak pidana yang berhasil dingkap.

Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dampingi kasat reskrim Iptu Rio yg Ardian memaparkan ketiga kasus pidana yaitu
kekerasan fisik dalam rumah tangga dan percobaan Pembunuhan berencana pada senin , 5 Desember 2022 sekita pukul 05.30 wib lalu. TKP nya didalam hutan sekitar daerah wisata air terjun temburun Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur.

Bacaan Lainnya

Kemudian yang kedua yaitu tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib di ruangan Laboraturium Fisika dan pada Minggu , 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 wib diruangan majelis guru SMA Negeri 1 Palmatak di Jl. Muhammad Yusuf nomor 88 RT 06 RW 02 Desa Tebang Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berikutnys tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2022 sampai dengan t 07 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah di jalan Balau Kuning RT 001 RW 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan.

Dalam kesempatan ini juga Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada setiap saat.Karena kejahatan muncul secara tiba tiba .

” Kepada setiap orang tua agar selalu memantau tumbuh kembang anak setiap saat. Karena akhir akhir ini kasus pencabulan anak di bawah umur kerap terjadi di wilayah kepulauan anambas,” terang Kapolres.

Pos terkait

Comment