SMSI Bintan Minta Oknum Guru Cabul Dihukum Seberat-Beratnya

  • Whatsapp

Ilustrasi kasus pencabulan

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN-Diketahui bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) yang berstatus Pegawai Pemerintah di Kabupaten Bintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MRS diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur

Penangkapan itu dilakukan personel Unit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim opsnal, Senin (18/5) sore lalu.

Pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak Januari 2026, bahkan pelaku melancarkan aksinya bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. sementara korban merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bintan pada Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya sekalipun pada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.

Ketua SMSI Bintan Arianto P mengecam oknum guru cabul dan meminta Dinas terkait memecat oknum Guru cabul tersebut setelah di tetapkan oleh Kepolisian menjadi tersangka, agar penegak hukum dapat menjerat nya dengan pasal berlapis dan menghukumnya seberat beratnya.

Ia menyebutkan,
jika terbukti perbuatan itu dilakukan, sudah jelas pidananya dan acaman kuhumannya pun sudah dipastikan berat karena menyangkut undang undang perlindungan perempuan dan anak,”tutupnya.

Pos terkait

Comment