Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan mengamankan tiga pengedar sabu berinisal WRP (30), MY (31) dan SY (51).

Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, WRP dan MY diamankan di depan SMP 17 Toapaya pada Kamis, 2 Mei 2018, sedangkan SY diamankan di Wisma Nusantara, Bintan Timur.

Bacaan Lainnya

Dari WRP dan MY polisi mengamankan barang bukti sabu 76,53 gram, sementara itu dari SY ditemukan 485,34 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, penagkapan tersebut berawal laporan masyarakat saat pihaknya melakukan operasi pekat menjelang ramadan, kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kendaraan avanza.

“Selanjutnya personil sat narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan dan badan di temukan narkotika jenis sabu yang di bungkus rokok yang di simpan di atas sopir dan 2 paket besar lain nya di simpan di dalam tas milik sdr WRP. Sabu tersebut di dapat dari L saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasar pemeriksaan, lanjut dia, dalam menjalankan aksinya pelaku WRP selalu menyuruh pelaku MY untuk mengambil sabu di Kabupaten Karimun.

“Itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya kembali mendapat informasi ada seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu akan dibawa ke surabaya. Atas informasi tersebut, pihaknya, langsung melakukan pengecekan diseluruh wisma yang ada di Bintan Timur.

“Pada saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan kamar di wisma nusantara bahwa terdapat seseorang yang mengaku bernama SY yang berada di kamar nomor 21 di dapati narkotika yg di duga jenis sabu,” ujarnya.

Menurutnya, berdasar pengakuan SY sabu tersebut di dapat dari IJ, barang haram tersebut dimasukan dalam tas untuk dibawa ke Surabaya.

“Pelaku SY dijanjikan upah sebanyak lima juta dan apabila sudah sampai (Surabaya) akan dihubungi oleh IJ untuk mengambil tas,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*

Pos terkait

Comment