Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu Jenis Baru Diamankan Admin7 Maret 20206 Maret 2020 Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi (Dua dari kanan), Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan (Samping kiri) saat memegang barang bukti hasil tangkapan tiga tersangka di Batam “Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.Bacaan LainnyaPria di Tanjungpinang Ditangkap Karena Pukul Pacar6 Ribu Pedagang Terima Bantuan Rp300 Ribu, Disalurkan Melalui Polres TanjungpinangPolres Tanjungpinang Kerahkan 131 Personil Amankan Perayaan Idul Fitri SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan DewanPolres Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Dengan Cara DirebusFakta Terkini Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Hingga Sekeluarga Tewas
Comment