Polisi Tangkap Pria di Pinggir Jalan, Temukan Barang Terlarang

  • Whatsapp
Polisi Tangkap Penguna Narkoba di Tanjungpinang
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku

“Kita geledah lagi sepeda motor dan menemukan satu paket sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114, 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Bacaan Lainnya

“Hasil urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment